Reklame Ilegal Tak Kunjung di Tertibkan, Sigit :  Merugikan Pemerintah, Tindak Oknum Yang Bermain !

  • Senin, 02 November 2020 - 20:41:52 WIB | Di Baca : 6117 Kali
Sigit Yuwono ST Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru

 

SeRiau- Hingga hari ini, reklame ilegal yang melintang dibeberapa jalan protokol di Kota Pekanbaru masih belum ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bahkan DPRD Kota Pekanbaru menuding bahwa ini ada unsur pembiaran dari Pemko Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan akibat dari dibiarkannya reklame yang berbentuk bando tersebut oleh pemerintah. Maka hal ini juga akan merugikan dari pemerintah.

"Karena dipastikan pemilik tidak membayar pajak, karena itu tidak resmi. Kalau tidak resmi, tentu ini (bando) barang haram. Disini kami minta ketegasan pemerintah, apalagi setelah ada kejadian pemotongan pohon," ujarnya Senin (02/11/2020).

Sebelumnya sebanyak 83 pohon pelindung yang ada di Jalan Tuanku Tambusai dipotong oleh beberapa orang yang mana saat ini juga sudah diamankan oleh Polsek Bukitraya. Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter.

Pelarangan reklame berbentuk bando atau yang melintang dijalan ini sendiri sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Sama-sama kita tegaskan bahwa bando itu dilarang oleh pemerintah, dan aturannya sudah jelas. Seandainya itu masang iklan juga tidak bisa karena tidak bayar pajak," tegasnya.

Politisi Demokrat yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencari keuntungan sehingga reklame yang sudah lama berdiri tersebut hingga kini urung juga dilakukan penertiban atau pembongkaran.

"Kalau pemerintah tegas tidak akan terjadi pembiaran, karena aturannya sudah sangat jelas bahwa itu dilarang," pungkasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar